Bentuk dan Contoh Kerjasama Dalam Berbagai Bidang Kehidupan (Agama, Sosial, Politik, Ekonomi, Pertahanan dan Keamanan) - Kerjasama yakni hal yang tidak sanggup dilepaskan dari kehidupan insan sebagai makhluk sosial. Kerjasama antar insan dalam banyak sekali bidang kehidupan sendiri meliputi tujuan posisif dan tujuan negatif. Hal inilah yang menciptakan kerjasama mempunyai dimensi sangat luas didalam kehidupan indvidu atau manusia. Adapun hal yang menghipnotis kerjasama dalam banyak sekali bidang sendiri yakni tingkat kemajuan dan peradaban seseorang beserta kompleksitasnya. Hal ini juga mengacu pada prinsip kerjasama di banyak sekali bidang kehidupan yang tidak sanggup dibatasi oleh waktu dan ruang mengingat kini yakni masa teknologi yang sanggup mempermudah komunikasi antar manusia.
Bentuk kerjasama dan pola kerjasama sendiri sebenarnya sanggup dengan gampang dijumpai pada banyak sekali bidang yang melibatkan kelompok insan baik muda maupun tua. Kebiasaan untuk bekerjasama intinya sudah ditanampak pada seorang individu bahkan semenjak mereka masih kanak kanak. Setelah seseorang beranjak dewasa, bentuk kerjasama ini akan berubah dan menjakup banyak sekali bidang kehidupan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup individu tersebut. Pada tahap ini bentuk kerjasama tidak didasarkan pada kekerabatan keluarga saja, namun bentuk kerjasama ini menjadi lebih kompleks. Asas yang menjadi dasar utama didalam kerjasama yakni perbedaan keahlian (skill) yang dimiliki oleh masing masing orang yang akirnya tetapkan untuk bekerjasama dalam sebuah tim atau kelompok untuk menuntaskan sebuah kiprah dan pekerjaan. Terkadang kerjasama yang kita lakukan juga harus melibatkan orang yang bahkan belum kita kenal sama sekali. Maka dari itu selain mempunyai soft skill maka kita juga harus mempunyai kemampuan untuk mengikuti keadaan dalam segala jenis lingkungan dan dengan banyak sekali kawan yang kita jumpai.
Dari sudut pandang para andal sosiologi, bentuk dan pelaksanaan kerjasama yang terjalin antar kelompok dalam masyarakat sanggup dibagi menjadi tiga bentuk, Soejono Soekanto (1986: 60-63) mengambarkan bahwa:
- Kerjasama (bargaining) yang terjadi antara orang atau suatu kelompok untuk mencapai tujuan dan impian tertentuk dengan sebuah perjanjian saling bertukar barang, jasa, jabatan dan kekuasaan tertentu.
- Cooptation yakni kerjasama dengan suka rela mendapatkan segala unsur gres yang berasal dari pihak lain dalam sebuah organisasi sebagai salah satu cara antisipasi untuk menghindari kemungkinan terjadinya guncangan stabilitas suatu organisasi.
- Coalition atau koalisi yakni kerjasama antar dua organisasi dan atau lebih yang mempunyai tujuan sama. Dalam sebuah koalisi umumnya akan terdapat batasan batasan khusus sehingga meskipun anggota koalisi bercampur menjadi satu tim namun mereka tetap mempunyai jati diri dari masing masing organisasi tersebut. Umumnya bentuk kerjasama koalisi ini akan dengan gampang kita temui dalam lingkup politik.
Prinsip dalam berorganisasi dan kerjasama termasuk dalam hal berbangsa dan bernegara intinya yakni sebuah perwujudan bentuk kerjasama dalam bidang bidang tertentu yang dilembagakan. Hal ini menimbulkan setiap orang dan organisasi yang tegabung dalam kerjasama tersebut ikut tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku.
Adapun bentuk kerjasama dalam banyak sekali bidang tersebut sanggup kita amati dalam kehidupan kita, bentuk dan pola kerjasama tersebut antara lain adalah:
Kerjasama di Bidang Agama
Bentuk kerjasama dalam bidang agama intinya telah dituangkan dalam pancasila sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu kerjasama dalam bidang agama juga dipertegas dalam undang undang dasar pasal 29 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa:
- UUD 1945 pasal 29 ayat 1: "Negara berdasar azas Ketuhanan Yang Maha Esa". ayat dalam pasal ini menjelaskan bahwa Negara Indonesia berdasar dan mempunyai asas ketuhanan yang maha esa atau dengan kata lain menganut asas agama yang percaya adanya Tuhan.
- UUD 1945 pasal 29 ayat 2: "Negara menjamin kemerdekaan setiap penduduknya untuk memeluk satu agama dan menjalankan ibadah dalam agam tersebut sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan".
Baca juga: 18 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di IndonesiaSeiring berjalannya waktu bentuk kerjasama dibidang agama menjadi semakin berkembang, hal ini sanggup menuntun umat beragama pada terbinanya kehidupan yang rukun dan penuh toleransi sesama umat beragama. Tidak hanya itu saja, kerjasama di bidang agama ini juga sanggup meningkatkan nilai persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernegara. Hal ini dilandasi oleh norma norma dan nilai yang sudah dituangkan dalam pancasila. Terutama pada sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Bentuk kerjasama tersebut sanggup didasari oleh beberapa hal diantaranya:
- Toleransi dalam hidup beragama, keyakinan masing masing individu dan juga kepercayaan.
- Saling menghormati dalam beribadah.
- Bekerjasama serta tolong menolong tanpa harus membeda-bedakan agama.
- Tidak memansakan agama seseorang.
Bentuk dan pola kerjasama di bidang politik dan sosial sanggup dengan gampang kita temukan dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara. Indonesia yakni negara yang mempunyai banyak rakyat dari banyak sekali suku, ras dan agama. Namun rakyat Indonesia mempunyai kekerabatan kerjasama yang sangat erat, hal ini dibuktikan dengan rasa kepedulian dan bahu-membahu yang dimiliki oleh rakyat Indonesia. Sudah menjadi tradisi dan kebiasaan semenjak dahulu kala bahwa masyarakat akan saling membantu dan bergotong royong ketika terdapat duduk kasus satu sama lain.
Kerjasama dalam bidang politik sanggup kita lihat dari tingginya antusias dan partisipasi kelompok kelompok masyarakat untuk mempunyai bupati, kepala desa, pilihan walikota, pemilihan dewan perwakilan rakyat dan pemilihan presiden. Selain itu kita juga sanggup mengamati kerjasama di bidang politik menyerupai sikap masyarakat yang bekerjasama dan bergotong royong mendirikan sekaligus mengamankan sempurna pemungutan bunyi (TPS) guna terciptanya pemilihan wakil rakyat yang sah dan adil.
Baca juga: Penggolongan Hukum Menurut Sumbernya, Bentuknya, Isinya, Waktu Berlakunya, Tempat Berlakunya, Sifatnya, Wujudnya dan Cara MempertahankannyaYang menjadi dasar terbentuknya kerjasama di bidang politik mengacu pada makna dari sila keempat pada pancasila yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". Segala sikap dan tindakan politik yang dilakukan harus berdasar pada nilai kebijaksanaan, hikmat, dan permusyawaratan serta perwakilan. Seluruh nilai tersebut yakni inti dari kerjasama di bidang politik.
Pada prinsipnya, sila keempat pancasila memperlihatkan penegasan pada kita untuk selalu memelihara, menjaga dan membuatkan semangat dalam bermusyawarah. Dalam setiap musyawarah tentunya juga memerlukan adanya kerjasama dari banyak sekali pihak. Seperti halnya Undang Undang yang ketika ini dianut dan dijadikan aturan Negara Indonesia, Undang Undang tersebut tidak akan terbentuk dan sesuai untuk rakyat bila tidak ada kerjasama untuk membuatnya.
Kerjasama di Bidang Sosial
Kerjasama dalam bidang kehidupan sosial sudah sangat umum kita jumpai dalam kehidupan sehari hari kita. Kerjasama di bidang sosial sendiri terjadi di banyak sekali suku bangsa Indonesia. Menurut para ahli, beberapa jenis dan pola bahu-membahu dan kerjasama sosial dalam masyarakat yakni sebagai berikut:
- Ketika terjadi kecelakaan atau simpulan hayat maka warga dan segenap masyarakat akan tiba kerumah korban untuk memperlihatkan ucapan belasungkawa.
- Gotong royong menyerupai memperbaiki jembatan yang roboh, pohon tumbang dan lain sebagainya yang bersifat untuk kepetingan umum.
- Ketika salah satu warga mengadakan pesta perayaan atau syukuran maka warga sekitar atau tetangganya akan membantu. dalam istilah jawa kegiatan ini disebut dengan sambatan.
- Membersihkan makam milik nenek moyang masing masing di waktu waktu tertentu menyerupai ketika hendak menjelang hari puasa dan idul fitri.
- Ketika salah seorang warga hendak mengerjakan sesuatu menyerupai halnya membongkar atap maupun mendirikan rumah yang gres maka para tetangga akan berdaatangan untuk membantunya.
- Ketika ada kegiatan yang berafiliasi dengan matapencaharian menyerupai dalam sektor dan bidang pertanian untuk membetulkan kanal perairan sawah yang rusak atau untuk proses panen.
- Memberikan proteksi modal pada kerabat maupun teman dekat.
- Bekerjasama dengan kawan untuk mencapai tujuan bisnis bersama.
- Mengikuti organisasi yang bersifat memperlihatkan profit atau laba sepertihalnya Indonesia yang ikut dalam komunitas ASEAN dan MEA.
- Mengajukan proteksi pada jasa keuangan atau bank dengan catatan memperlihatkan profit sebagai bunga ketika mengembalikannya.
- Dasar persamaan : Setiap anggota yang tergabung dalam koperasi mempunyai hak yang sama.
- Dasar Persatuan : Setiap orang sanggup diterima dan menjadi anggota koperasi tanpa harus membeda-bedakan suku, ras, agama.
- Demokrasi dalam bidang ekonomi : Imbalan jasa akan diadaptasi berdasarkan laba yang diperoleh anggota.
- Pendidikan : Koperasi mempunyai kiprah untuk mendidik anggota menjadi orang yang hemat, suka menabung dan sederhana.
- Demokrasi kooperatif : Koperasi dibuat anggotanya, dijalankan anggota, dan hasil dari koperasi tersebut juga untuk anggota.
Kerjasama Dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan Negara
Kerjasama di bidang pertahanan dan keamanan negara intinya sangat erat bila dikaitkan dengan bela negara. Banyak sekali pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan wacana pentingnya bela negara bagi tiap tiap individu warga negara. Pertahanan dan keamanan negara menjadi sangat penting lantaran bidang ini berbenturan eksklusif dengan keberlangsungan kehidupan suatu negara. Dapat dibayangkan bukan bila suatu negara tidak mempunyai sistem pertahanan dan keamanan yang berpengaruh maka akan dengan udah disusupi oleh musuh yang sanggup menyulut peperangan dan menghancurkan negara tersebut.
Artikel Terkait: Strategi Indonesia Menghadapi Ancaman di Berbagai Bidang (Militer, Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya)Pada dasarnya Indonesia telah mempunyai Tentara Nasional Indonesia (tentara nasional indonesia) dan POLRI (Polisi republik indonesia) untuk menjaga stabilitas keamanan dan pertahanan negara. Namun sebagai warga negara, kita juga harus andil dalam segala bentuk kerjasama dalam bidang militer khususnya pertahanan dan keamanan negara ketika terdapat bahaya dari luar yang bersifat mengancam kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.
Adapun yang sanggup dilakukan warga negara sebagai bentuk kerjasama dalam bidang militer khususnya pertahanan dan keamanan negara yakni sebagai berikut:
- Bekerjasama mengusir bahaya dari luar.
- Ikut membantu menjaga stabilitas keamanan dalam negeri.
- Rela berkorban demi kepentingan negara.
- Bekerjasama dengan negara lain untuk saling melindungi.
- Mengikuti organisasi persatuan bangsa bangsa (PBB).
- Turut serta menjaga perdamaian dunia.
- Menjadi anggota gerakan non blok.

