Isi Piagam Jakarta atau Jakarta Charter - Piagam Jakarta atau Jakarta Charter merupakan sebuah teks tertulis yang berisi rumusan aturan dasar dari Negara Republik Indonesia. Salah satu tokoh proklamasi Nasional tahun 1945 berjulukan Muhammad Yamin telah memperlihatkan nama Piagam Jakarta ini. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia sembilan telah berhasil merumuskan Piagam Jakarta dirumah Ir. Soekarno. Bahkan Jakarta Charter tersebut telah mendapat persetujuan dari BPUPKI atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 10 hingga 16 Juli 1945. Dalam merumuskan isi Piagam Jakarta ini telah mengalami proses yang alot lantaran menyangkutkan dua kelompok yang sangat besar lengan berkuasa di bangsa yaitu kelompok kebangsaan atau nasionalis dan kelompok Islam.
Panitia sembilan tersebut merupakan organisasi yang telah dibuat oleh BPUPKI. Piagam Jakarta atau Jakarta Charter juga berisi wacana rumusan sila Pancasila dan menjadi asal mula dari lahirnya Undang-Undang Dasar 1945. Kemudian apa saja isi Piagam Jakarta atau Jakarta Charter ini? Kali ini saya akan menjelaskan lebih detail mengenai isi Piagam Jakarta atau isi Jakarta Charter. Untuk ebih jelasnya sanggup anda simak di bawah ini.
Isi Piagam Jakarta atau Jakarta Charter
Baca juga : 20 Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
Piagam Jakarta
Bahwa bahu-membahu kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh alasannya ialah itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, lantaran tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh cita-cita luhur, semoga berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jakarta, 22 Juni 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(BPUPKI)
Panitia Sembilan
Haji Soekarno
Haji Achmad Soebardjo
Haji Abdul Kahar Muzakkir
Alex Andries Maramis
Abikoesno Tjokrosoejoso
Haji Mohammad Hatta
Haji Abudul Wahid Hasyim
Haji Agus Salim
Haji Mohammad Yamin
Baca juga : Pengertian Ideologi Secara Umum dan Menurut Ahli
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan perwakilan,
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
