Pengertian dan Macam Macam HAM - Dalam sebuah negara niscaya terdapat hak untuk bebas berekspresi dan mengungkapkan pendapat. Hak tersebut berjulukan HAM atau Hak Asasi Manusia. Setiap orang memang diberikan hak tersebut semenjak lahir lantaran HAM sangat dijunjung tinggi maupun diakui oleh setiap orang. Hak yang dimiliki oleh setiap orang bahkan lebih penting dibandingkan dengan hak milik penguasa maupun hak raja. Hak asasi tersebut telah diberikan Tuhan Yang Maha Esa untuk semua orang, namun hak tersebut hancur lantaran beberapa orang hanya mementingkan hak langsung saja. Apakah anda mengerti apa pengertian HAM? Lalu apa saja macam macam HAM? Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan secara rinci mengenai pengertian HAM dan macam macam HAM. Untuk lebih jelasnya sanggup anda simak dibawah ini.
Pengertian dan Macam Macam HAM
Kata hak mempunyai arti yaitu sebuah kekuasaan untuk melaksanakan sesuatu atau mempunyai sesuatu. Sedangkan kata asasi mempunyai arti yaitu suatu hal dasar yang utama. Maka dari itu HAM atau Hak Asasi Manusia ialah suatu kepemilikan yang mempunyai sifat utama serta menempel dalam diri setiap orang dikarenakan telah dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa. Dibawah ini akan saya jelaskan secara lengkap mengenai pengertian HAM dan macam macam HAM.Pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia
Baca juga : Pengertian dan Jenis Jenis Sistem Politik di Berbagai Negara Dunia
- Setiap insan harus saling menghormati, selalu menolong satu sama lain dan harus bekerja sama.
- Memiliki akreditasi harkat dan martabat sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
- Senantiasa berbagi perilaku tenggang rasa, perilaku tidak sewenang wenang dengan orang lain dan perilaku untuk mengasihi sesama manusia.
- Memiliki perilaku berani untuk membela keadilan dan kebenaran semoga terwujud perilaku jujur dan adil.
- Memiliki akreditasi sederajat dalam melaksanakan hak dan kewajiban yang sama, sehingga tercipta perilaku menghormati orang lain tanpa membedakan agama, keturunan, jenis kelamin, kedudukan sosial, kepercayaan, suku, bangsa, dan warna kulit.
- Memiliki kesadaran bahwa setiap insan mempunyai derajat yang sama sehingga timbulah rasa senasib antar seluruh umat manusia.
Baca juga : 8 Perbedaan Bela Negara Fisik dan Non Fisik di Indonesia
- Hak untuk mempunyai kehidupan dan pekerjaan yang layak (tercantum dalam pasal 27 ayat 2)
- Memiliki kedudukan warga negara yang sama dalam pemerintahan dan aturan (tercantum dalam pasal 27 ayat 1)
- Hak untuk mengeluarkan pikiran secara goresan pena maupun mulut (tercantum dalam pasal 28)
- Kemedekaan dalam berserikat maupun berkumpul (tercantum dalam pasal 28)
- Memiliki kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah sesuai agama dan iktikad yang dianut (tercantum dalam pasal 29 ayat 2)
- Hak untuk mendapat pendidikan dan pengajaran (tercantum dalam pasal 31 ayat 1)
- Hak untuk mempunyai Hak Asasi Manusia (tercantum dalam Bab XA pasal 28a hingga 28j)
- Untuk menjalani kebebasan dan haknya maka setiap orang mempunyai kewajiban untuk tunduk kepada batasan yang telah ditetapkan UU.
- Hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang menyebabkan timbulnya kewajiban dasar dan rasa tanggung jawab semoga saling menghormati Hak Asasi Manusia semoga memperoleh timbal balik yang sesuai.
- UU No. 8 Tahun 1984 menyebutkan wacana pengesahan konvensi yang menjelaskan pembatalan seluruh bentuk diskriminasi wanita.
- Deklarasi dunia mengenai HAM pada tahun 1948 atau Declaration Universal of Human Rights.
- UU RI No. 5 Tahun 1998 mengenai pengesahan konvensi yang melaksanakan penentangan penghukuman orang lain dan penyiksaan yang bersifat kejam, merendahkan martabat maupun tidak manusiawi.
Baca juga : Hakikat Bangsa dan Unsur Unsur Terbentuknya Negara
Macam Macam HAM atau Hak Asasi Manusia
- Hak kebebasan untuk memeluk, menjalankan dan menentukan iktikad dan agama yang akan dianut dan diyakini.
- Hak kebebasan untuk bepergian, berpindah daerah dan bergerak.
- Hak kebebasan untuk menentukan dan ikut aktif dalam sebuah perkumpulan atau organisasi.
- Hak kebebasan mengeluarkan pendapat.
- Hak untuk mengajukan dan menciptakan proposal yang bersifat petisi.
- Hak untuk ikut serta dalam acara pemerintahan.
- Hak untuk dipilih maupun menentukan dalam sebuah pemilihan.
- Hak untuk mendirikan maupun menciptakan partai politik ataupun organisasi politik.
- Hak untuk untuk memperoleh pinjaman dan layanan hukum.
- Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam pemerintahan dan hukum.
- Hak menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga : Pengertian Sistem Hukum dan Peradilan Nasional Lengkap
- Hak kebebasan dalam mempunyai sesuatu.
- Hak kebebasan dalam menjalin perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan melaksanakan acara jual beli.
- Hak kebebasan dalam penyelenggaraan hutang piutang, penyewaan dan sebagainya.
- Hak kebebasan untuk memperoleh dan mempunyai pekerjaan yang layak.
- Hak untuk mempunyai persamaan dalam melaksanakan penangkapan, penyelidikan, penggeledahan dan penahanan yang bersifat hukum.
- Hak untuk memperoleh pembelaan aturan dalam pengadilan.
- Hak untuk memperoleh pengajaran.
- Hak dalam pengembangan budaya yang sesuai talenta dan minat masing masing.
- Hak untuk memperoleh, menentukan dan menentukan pendidikan.