Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) - Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 menjeskan bahwa MPR terdiri dari anggota DPD dan anggota dewan perwakilan rakyat serta dipilih melalui pemilihan umum dan pengaturan lebih lanjutnya terdapat di Undang Undang. Pemilihan umum anggota DPD dan dewan perwakilan rakyat diatur dalam UU No. 12 Tahun 2003. Namun untuk ketentuan kedudukan dan susunan MPR diatur dalam UU No. 22 Tahun 2003 mengenai Susunan dan Kedudukan DPD, DPRD, dewan perwakilan rakyat dan MPR. Ketentuan tersebut melahirkan kiprah dan wewenang dari masing masing bagian. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan mengenai kiprah dan wewenang MPR beserta kiprah dan wewenang DPR. Untuk lebih jelasnya sanggup anda simak di bawah ini.
Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan dewan perwakilan rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat)
Baca juga : 8 Contoh Ancaman Militer dan Non Militer di Indonesia
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
- Menetapkan dan mengubah UUD;
- Melantik Presiden dan Wapres melalui pemilihan umum dan sidang Paripurna MPR;
- Memutuskan usul dari dewan perwakilan rakyat yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dalam masa jabatan sesudah diberikan kesempatan untuk menjelaskan pendapatnya dalam sidang Paripurna MPR;
- Melakukan peresmian kepada Wapres untuk menjadi Presiden selanjutnya bila Presiden sebelumnya telah diberhentikan, mangkat, berhenti maupun tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.
- Melakukan pemilihan Wapres dari dua calon yang diajukan oleh Presiden bila jabatan Wapres telah kosong dalam masa jabatannya yaitu paling lambat 60 hari.
- Melakukan pemilihan Presiden dan Wapres bila keduanya bersama sama berhenti dari jabatannya tetapi masih dalam masa jabatan. Maka kiprah dan wewenang MPR menentukan Presiden dan Wapres dari dua paket calon yang diusulkan oleh adonan partai politik atau partai politik, paling lambat 30 hari.
- Melakukan penetapan peraturan instruksi etik dan tata tertib MPR.
- Mengusulkan perubahan pasal yang terdapat dalam UUD;
- Memutuskan pilihan dan perilaku dalam mengambil keputusan;
- Dapat dipilih dan memilih;
- Imunitas
- Administratif dan keuangan;
- Protokoler.
- Menerapkan Pancasila;
- Melaksanakan peraturan perundang usul dan Undang-Undang Dasar RI 1945.
- Mementingkan kepentingan negara dibandingkan kepentingan kelompok, golongan dan pribadi;
- Melakukan kiprah sebagai wakil kawasan dan wakil rakyat.
Baca juga : Jumlah Provinsi di Indonesia Beserta Ibukotanya
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
- Melakukan pembentukan Undang Undang dengan Presiden dan atas persetujuan bersama.
- Menyetujui dan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
- Membahas dan mendapatkan anjuran RUU dari DPD yang berafiliasi dengan bidang tertentu.
- Melakukan penetapan APBN dengan Presiden namun tetap memperhatikan pertimbangan dari DPD.
- Mengawasi pelaksanaan APBN, Kebijakan Pemerintah dan UU.
- Menindaklanjuti dan membahas hasil pertanggungjawaban keuangan negara yang telah diperiksa dan disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
- Menyetujui pemberhentian dan pengangkatan anggota KY atau Komisi Yudisial atas usul Presiden.
- Menyetujui anjuran Komisi Yudisial untuk memutuskan calon hakim agung dari Presiden.
- Memilih tiga calon anggota untuk menjadi hakim konstitusi kemudian mengajukannya ke Presiden semoga ditetapkan.
- Mempertimbangkan anjuran Presiden atas penerimaan penempatan duta negara lain, pengangkatan duta dan tunjangan penghapusan serta amnesti.
- Menyetujui Presiden dalam menciptakan perdamaian, melaksanakan perjanjian dengan negara lain dan menyatakan peperangan.
- Menampung, menyerap, menindaklanjuti dan menghimpun aspirasi masyarakat.

